Transparansi Publik Desa Panjalu

Prosedur Permintaan Data

Penerapan SOP Permintaan Data Desa Panjalu

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Desa Panjalu menerapkan SOP Permintaan Data yang memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi secara cepat, transparan, dan akuntabel. Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik serta meningkatkan akurasi dan kemudahan akses data statistik di tingkat desa.
  • Pemohon bisa siapa saja (WNI/WNA).
  • Data yang dapat diminta: Informasi di bawah kewenangan desa, kecuali data yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Mekanisme Pengajuan: Online melalui website, media sosial, Anjungan Pelayanan Desa Mandiri atau dengan mendatangi Kantor Kepala Desa.
  • Waktu Pemrosesan: Maksimal 3 hari kerja.
  • Biaya: Tidak dipungut biaya.

Akses Data Publik Desa Panjalu

Sebagian besar data publik di Desa Panjalu sudah tersedia dan dapat diakses melalui website resmi desa di https://desacontoh.synegare.com/ serta melalui media sosial resmi desa. Masyarakat dapat dengan mudah menavigasi dan menemukan informasi yang diperlukan melalui menu-menu yang telah disediakan di website. Apabila data yang dicari tidak tersedia, masyarakat dapat mengikuti prosedur permintaan data yang telah ditetapkan di bawah ini.

Kanal Resmi Desa Imbanagara Raya

https://desacontoh.synegare.com/

@desa_neglasari

Desa Panjalu Official

Desa Panjalu - Pelayanan

000000000000

Prosedur Permintaan Data Secara Online untuk Penduduk Desa

Penduduk Dalam Desa

Membuat Laporan Melalui Sistem Pelayanan (Website, Apps dan Anjungan Pelayanan)

Masuk ke Sistem > Pilih Menu e-Lapor > Buat Laporan Baru > Pilih Permintaan Informasi > Isi Formulir Permintaan Data

Verifikasi & Proses Permintaan

Perangkat Desa akan menerima, memverifikasi dan memproses permintaan data maksimal dalam 3 hari kerja.

Penyerahan Data

Data yang Anda perlukan dikirim ke Dasbor Pelayanan > e-Lapor > Riwayat Laporan

Permintaan Data Secara Online untuk Penduduk Luar Desa

Penduduk Luar Desa

Bersurat Resmi melalui Email

Konsumen data, baik perorangan maupun instansi, dapat membuat dan mengirimkan surat resmi yang ditujukan ke email [email protected]

Verifikasi & Proses Permintaan

Perangkat Desa akan menerima, memverifikasi dan memproses permintaan data maksimal dalam 3 hari kerja.

Penyerahan Data

Data yang diperlukan akan dikirim kembali ke email pemohon.

Prosedur Permintaan Data Secara Offline / Langsung​

Penduduk Dalam & Luar Desa

Mendatangi Kantor Kepala Desa pada Jam Kerja

Silakan temui Kepala Urusan TU & Umum dan jelaskan secara rinci terkait data yang Anda butuhkan dan tinggalkan informasi kontak.

Verifikasi & Proses Permintaan

Perangkat Desa akan menerima, memverifikasi dan memproses permintaan data maksimal dalam 3 hari kerja.

Penyerahan Data

Data yang diperlukan akan dikirimkan ke kontak yang telah diberikan oleh pemohon, atau dapat diambil langsung di Kantor Kepala Desa.

Di Desa Panjalu, kami percaya bahwa kemajuan dimulai dari keterbukaan. Melalui transparansi dan informasi yang dapat diakses oleh semua, kami berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan bersama.

H. Yuyus Surya Adinegara - Kepala Desa Panjalu

Kami Siap Membantu

Desa Panjalu memiliki aparatur desa yang Profesional dan Berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.