Badan Usaha Milik Desa adalah lembaga usaha yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah desa bersama masyarakat desa untuk mengelola aset, memberikan pelayanan umum, dan menjalankan berbagai jenis usaha lainnya demi meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.
Nama Ketua
Ketua
Nama Anggota
Anggota
Desa Panjalu memiliki aparatur desa yang Profesional dan Berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.