Rukun Warga adalah lembaga kemasyarakatan yang terdiri dari beberapa Rukun Tetangga (RT) dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. RW dibentuk untuk membantu pemerintah dalam pelayanan masyarakat, serta berfungsi sebagai perantara komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat atau RT.
Nama
Ketua RW 01
Nama
Ketua RW 02
Desa Panjalu memiliki aparatur desa yang Profesional dan Berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.